SERGAP

Sistem Informasi dan Monitoring Barang Pinjam Pakai

Info Kontak

umumsetda@palopokota.go.id
0812428356790 / 085242499990 / 085340979711

Follow Media Sosial

SERGAP

Pengajuan permintaan, persetujuan, dan penyerahan alat dapat mempersingkat waktu dalam pencatatan data

SERGAP

Monitoring peminjaman alat dapat menjadi lebih mudah. Identifikasi alat yang tersedia, jadwal peminjaman, dan kondisi alat yang dipinjam dapat lebih terorganisir dan mudah dilacak

SERGAP

Mempercepat aksesibilitas dan kolaborasi antara pemberi pinjam dan peminjam barang.

Daftar Inventaris

Daftar Barang Pinjam Pakai

Gedung Saodanrae Convention Center (SCC)

Batupasi, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91913

Gedung Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo

Jl. Andi djemma No 66 Kota Palopo

Ruang Rapat Kantor Walikota Palopo (lantai 2)

Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo

Auditorium Sakotae Palopo

Jl. Veteran (Rujap Saokotae)

Kendaraan Bus

-

Sound System

-

Meja Bundar

20 Unit

Kursi Futura

300 Unit

Kursi Plastik

500 Unit

Tata Cara Peminjaman


Aturan atau tata cara pinjam pakai barang atau alat pada bagian umum di sekretariat daerah kota Palopo:

Tujuan

Aturan ini ditetapkan untuk mengatur prosedur peminjaman barang atau alat  yang berada di bagian umum, guna memastikan transparansi, efisiensi, dan penggunaan yang bertanggung jawab atas barang atau alat yang dimiliki oleh pemerintah.

Definisi

Barang atau Alat: Merujuk pada semua benda, peralatan, dan sarana yang dimiliki oleh bagian umum Sekretariat Daerah kota Palopo termasuk tetapi tidak terbatas pada perangkat elektronik, perabotan, kendaraan, dan inventaris lainnya. Peminjam: Lembaga atau unit pemerintahan yang mengajukan permohonan peminjaman barang atau   alat sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

  1. Permohonan Peminjaman Setiap peminjaman barang atau alat harus diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir peminjaman yang telah ditetapkan.
  2. Peminjam harus menyampaikan informasi yang jelas tentang nama kegiatan, tanggal peminjaman, jam mulai kegiatan, perkiraan jam selesai kegiatan, serta keterangan lain yang relevan.
  3. Persetujuan Peminjaman permohonan peminjaman akan dievaluasi oleh pihak yang berwenang dalam bagian umum setda kota palopo.
  4. Peminjaman hanya akan disetujui apabila tujuan peminjaman sesuai dengan keperluan pekerjaan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
  5. Penggunaan dan Perawatan barang atau alat yang dipinjam harus digunakan sesuai dengan   peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau etika.
  6. Peminjam wajib merawat barang atau alat dengan baik selama masa peminjaman dan menjamin agar tidak mengalami kerusakan.
  7. Pengembalian barang atau alat yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati.
  8. Apabila ada perubahan yang membuat peminjam tidak dapat mengembalikan tepat waktu, peminjam harus memberitahukan pihak yang berwenang dan meminta perpanjangan masa peminjaman jika diperlukan.
  9. Setelah barang atau alat dikembalikan, akan dilakukan inspeksi untuk memastikan kondisinya baik dan tidak mengalami kerusakan.
  10. Sanksi Pelanggaran terhadap aturan peminjaman barang atau alat dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Sekretariat Daerah kota Palopo khususnya bagian umum.
  11. Jika ada kerusakan atau kehilangan barang atau alat akibat kelalaian peminjam, peminjam akan bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaikinya.

Revisi Aturan :

Aturan ini dapat direvisi atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lembaga pemerintahan, setiap revisi aturan akan diinformasikan kepada seluruh pihak terkait.

Ketentuan Tambahan :

Hal-hal lain yang terkait dengan peminjaman barang atau alat yang belum diatur dalam aturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

6

Pengunjung hari ini

0

Pengunjung kemarin

50

Total pengunjung

250

Total Kunjungan